Kasus Investasi Bodong yang Terjadi di Indonesia
Nyatanya, masih banyak kasus penipuan investasi bodong yang terjadi Indonesia. Hal ini memang memanfaatkan ketidakpahaman publik tentang investasi.
Cara Menghindari Investasi Bodong
Cara utama menghindari investasi bodong adalah cermat dan tidak mudah percaya terhadap rayuan apapun. Selalu tanamkan dalam pola pikir kita bahwa tidak mungkin mendapatkan keuntungan besar hanya dalam jangka waktu 1-3 bulan saja.
Berikut ini cara menghindari terkena jebakan investasi bodong:
Kasus-kasus investasi bodong masih saja terjadi di Indonesia, sekalipun sudah banyak produk investasi yang terpercaya. Salah satu produk investasi yang kredibel dan bahkan diawasi oleh OJK adalah InvestasiKu.
Tentu saja, menanam modal di InvestasiKu ini tidak langsung untung seketika. Namun, kamu dapat memantau perkembangannya melalui aplikasi InvestasiKu.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, D selaku terlapor akan dipanggil apabila keterangan saksi telah cukup.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Arisan online bodong merupakan salah satu bentuk kasus penipuan. Meskipun, hal ini sudah sering terjadi dan sudah diberi peringatan untuk berhati-hati, sayangnya masih banyak masyarakat yang terjebak dalam kasus arisan online bodong satu ini.
Dalam era digital yang semakin berkembang, keberadaan arisan online telah menjadi alternatif menarik bagi banyak orang. Sistem arisan yang berbasis online membuat transaksi pembayaran bisa disetorkan tanpa harus bertatap muka seperti arisan pada umumnya.
Tahukah Anda, dalam hukum, kasus yang terjadi dalam arisan online fiktif dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata?
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KUHP mengatur mengenai kejahatan penipuan dari Pasal 378 sampai Pasal 394. Pasal 378 berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Ancaman Hukuman Penipuan dan Penggelapan, Awas Hati-Hati!
Sedangkan UU ITE mengatur tindak pidana kejahatan khusus melalui media elektronik, salah satunya adalah arisan online. Dalam UU ITE, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku arisan online fiktif diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.
Subjek hukum dalam UU ITE adalah perorangan dan korporasi, lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat 4 berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Selain akan terjerat tindak pidana penipuan dan UU ITE, pemilik arisan online fiktif juga berpotensi akan ditindak atas dasar tindak pidana penggelapan yang tertuang dalam Pasal 372 KUHPidana.
Pasal 372 KUHPidana berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim pengacara TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call. Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Pasangan suami istri MAW (23) dan HTP (24) menipu 150 orang di Sumedang dengan modus slot arisan dengan keuntungan berlipat. Meraka pun meraup Rp21 miliar sebelum dibekuk aparat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp1 juta.
Per slot, korban dijanjikan menerima keuntungan Rp1,35 juta. Apabila korban dapat mengajak anggota ain, pelaku menjanjikan akan mendapat uang senilai Rp250 ribu yang dipotong langsung oleh anggota dari slot yang dibeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban kemudian melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya. Setelah beberapa waktu, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.
"Arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," kata Ibrahim Tompo, di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (1/3/).
Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung selama empat tahun. "Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya," kata dia.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
"Dia tidak menarik keuntungannya tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu," timpal Ibrahim.
Polisi pun menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.
"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.
Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polda Jabar.
"Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat nomor telepon 081320090955," ucap Ibrahim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Sekarang ini, investasi seolah telah menjadi bagian dari gaya hidup. Tren investasi yang dapat dipantau melalui aplikasi digital tentunya memudahkan para investor maupun para calon investor yang hendak belajar hal ini.
Sayangnya, tren tersebut justru dimanfaatkan oleh orang-orang jahat yang mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat awam tentang investasi. Alhasil, muncullah investasi bodong yang selalu menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat.
Apa itu investasi singkat? Yuk kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya!
Bagaimana Ciri-Ciri Investasi Bodong?
Baca Juga: Daftar Perusahaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
Investasi Bodong Adalah
Istilah investasi bodong merujuk pada penipuan dalam hal penanaman modal khususnya dari organisasi tidak resmi. Biasanya, penipuan investasi bodong ini akan meminta korbannya mentransferkan uang sebagai langkah awal penanaman modal bisnis. Segala janji tentang keuntungan besar dari penanaman modal ini supaya korban tergoda.
Tentu saja, modal bisnis dan keuntungan fantastis yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada. Meskipun demikian, kasus investasi bodong masih saja terjadi di kalangan masyarakat awam.
Investasi bodong ini akan ditawarkan melalui berbagai cara. Mulai dari SMS, e-mail, hingga iklan website. Mirisnya, tak jarang penipuan ini mencatut nama lembaga-lembaga resmi supaya tampak meyakinkan.
Singkatnya, kedok penipuan investasi bodong ini akan mengelabui korbannya dengan janji keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat. Padahal, investasi itu tidak bisa langsung untung begitu saja. Perlu proses panjang untuk mencapainya.
Baca Juga: Donny Salmanan - Affiliator Trading Ilegal Dibui 4 Tahun
Koperasi Bodong Skema Ponzi
Praktik koperasi bodong Skema Ponzi pernah ramai terjadi di Indonesia pada tahun 1990-an, dan hingga sekarang pun masih menuai banyak korban. Ciri utama dari koperasi bodong skema Ponzi ini adalah selalu menjanjikan produk investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat saja, bahkan tanpa risiko apapun.
Produk investasi pada skema ini tidak jelas dan biasanya justru milik luar negeri. Alhasil, pengembalian dana pun macet di tengah jalan. Kasus ini masih ramai sebab selalu mendatangkan figur tokoh agama maupun tokoh masyarakat sebagai calon investornya.
Setidaknya, ada 8 perusahaan yang memberikan iming-iming investasi bodong dengan Skema Ponzi, yakni:
Setidaknya, sudah ada 5 kasus investasi bodong yang menggunakan robot trading. Robot trading ini berupa sistem perdagangan otomatis yang biasanya dalam bentuk platform maupun aplikasi trading. Sebut saja ada kauss DNA Pro, ATG, Fahrenheit, Net89, Viral Blast, dan lainnya.
Modus penipuan investasi bodong ini bermacam-macam. Salah satunya adalah dengan berpura-pura menjadi pusat pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya. Setelah itu, para anggota akan diminta melakukan trading. Kasus-kasus ini memakan uang korban hingga miliaran rupiah.
Para ibu-ibu biasanya menjadi korban jebakan investasi bodong dengan konsep arisan ini. Keuntungan yang ditawarkan tentu sangat besar, mulai dari 10-80% setiap bulannya. Padahal jika menabung dan deposito di bank saja, keuntungan hanya sekitar 1-2% setiap tahunnya.
Seiring berjalannya waktu, penipuan investasi bodong berkonsep arisan ini tidak hanya dengan modus uang saja. Ada yang berkedok emas, properti, aset berharga (rumah, kendaraan, tanah), dana ibadah haji, dan investasi modal.
Teknik penipuan ini juga semakin berkembang, khususnya melalui aplikasi chat seperti WhatsApp dan Telegram.